infoinvestigasi.com , TOUNA - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap pelaku diduga memiliki barang haram narkoba jenis sabu di Desa Patingko, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Rabu 15 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wita.
Tersangka berinsial FD alias Isal (28) seorang pelajar/mahasiswa Warga Jl. Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH didampingi, Kasihumas AKP Trinyanto dan KBO Satresnarkoba Aiptu Andi Maruli Wijaya dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2024) di Mapolres Touna.
AKBP Ridwan J.M Hutagaol menjelaskan, dari penangkapan terhadap tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 gram, 1 Pak plastik klip kosong, 1 buah pembungkus rokok merek Dunhill warna hitam, 1 buah jaket wara hijau, 1 buah pirex, 1 buah pipet serta 1 unit handphone merek Realme warna biru.
"Dari keterangan pelaku, Narkotika jenis sabu dibeli dari warga Palu (DPO) sebanyak 1 paket seharga Rp.1.500.000,- (satu juta Lima ratus ribu rupiah) dengan cara Pelaku mentransfer uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui akun DANA selanjuntya 1 paket narkotika jenis sabu di kirim melalaui salah satu agen travel di Touna," jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, motif pelaku 1 paket Narkotika jenis sabu tersebut untuk di konsumsi sendiri oleh pelaku. Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) serta paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," pungkasnya.
Posting Komentar