harianpalu.com ,PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan Pelatihan Penatausahaan dan Pengelolaan Keuangan Desa diikuti oleh Kaur Keuangan/Bendahara Desa Se - Kabupaten Parigi Moutong, bertempat di aula Bappelitbangda. Senin (13/11/2023).
Dalam sambutannya Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo menyampaikan pengelolaan keuangan desa menjadi bagian penting dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan desa.
Olehnya, pemerintah desa dalam hal ini para bendahara desa dituntut untuk memahami, terampil, serta bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan keuangan desa mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban.
"Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, bendahara desa harus memperhatikan peraturan dan undang-undang yang berlaku keuangan desa dipergunakan untuk kegiatan pemerintahan desa, pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan kewenangan dan skala prioritas," jelasnya.
Dikatakannya, Seperti diketahui bersama, dalam penatausahaan dan pengelolaan keuangan desa merupakan aktivitas pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran dalam satu tahun anggaran, pencatatan tersebut dilakukan didalam buku kas umum, mencatat semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran yang berkaitan dengan kas.
Masih menurutnya, kegiatan pelatihan itu sangat penting untuk dilakukan karena sangat membantu pemerintahan desa dalam meningkatkan perkembangan desa, meningkatkan kualitas aparatur dalam pemerintahan desa yang baik, bersih dan transparan, serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa.
Selanjutnya sebelum mengakhiri sambutannya, Pj Bupati berharap pelatihan itu dapat diikuti oleh seluruh bendahara desa tanpa diwakili.
"Dari hasil pelatihan ini dapat membantu bendahara desa dalam melakukan penatausahaan dan pengelolaan keuangan desa dengan baik serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Masih dikesempatan yang sama, Pj Bupati mengatakan Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa harus dilakukan dengan sebaik baiknya. Bendahara harus bertanggungjawab terhadap laporan keuangan dan segala hal yang berhubungan dengan uang, untuk itu, mewujudkan pengelolaan keuangan dengan baik, perlu adanya asas transparan dan akuntabel.
"Penatausahaan keuangan desa ini wajib dibuat, mengingat tugas para bendahara desa selain melaporkan keuangan desa juga menyimpan, menerima, menyetorkan, membayar, menatausahakan, serta mempertanggung jawabkan penerimaan serta pengeluaran agar APBD desa dapat terlaksana dengan baik," katanya.
Sumber : DINAS KOMINFO KAB. PARIGI MOUTONG
Posting Komentar