harianpalu.com - Palu, Sulawesi Tengah - Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Sekretaris Daerah Novalina menghadiri Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2022 - 2027. Sertijab dilaksanakan secara daring maupun luring. Bertempat, di Halaman Kantor Ombudsman Provinsi Sulteng. Selasa, (28/3/2023).
Pada kesempatan itu juga dilakukan Penandatanganan berita acara sertijab, penyerahan berita acara dan memori jabatan antara Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulteng periode 2018-2022 oleh Sofyan Farid Lembah dan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulteng periode 2022-2027, Mohammad Iqbal Andi Magga.
Dalam sambutanya, Kepala Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menyampaikan bahwa Berdasarkan Amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009, UU Nomor 37 Tahun 2007 dan UU Nomor 38 2007, ada empat kriteria pelayanan publik bahwa ombudsman harus independen, non diskriminasi, tidak memihak dan tidak dipungut biaya. Inilah yang membuat semangat reformasi adanya pelayanan publik.
Selanjutnya, Kepala Ombudsman RI juga menjelaskan, Ada 4 (empat) hal didalam kepemimpinan, yakni ; (1) pemimpin adalah perintis (Faud Finder) membuat terobosan, (2) memberikan pemberdayaan (Empowerman), (3) penyelarasan (Elanment), (4) Panutan (Roll Model).
"Saya berharap kedepan agar pemimpin dapat menerapkan empat model kepemimpinan diatas." Ucap Kepala Ombudsman dalam sambutannya.
Selanjutnya, Berdasarkan data tahun 2002, laporan ke ombudsman hanya 396, tetapi ditahun selanjutnya 19.189, 50 kali lipat laporan dalam 20 tahun, artinya ; perkembangan dari tahun ke tahun sangat besar dimana masyarakat menuntut agar laporan-laporan tersebut bisa diselesaikan dengan cepat.
"Saya sangat optimis, kepala Ombudsman yang baru bisa membawa periode baru kepada ombudsman kedepan."
Sebagaimana yang tertera didalam Pembukaan UUD 1945 bahwa pada dasarnya pelayanan publik adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sejalan dengan itu, Ombudsman sudah meningkatkan pengawasan dan kepatutan dimana sekarang menjadi 4 parameter aspek yang dinilai yaitu ; standarisasi terhadap kepatuhan dari pelayanan publik, indeks persepsi mall administrasi (Inperma), kompetensi dan pengaduan masyarakat.
Dengan adanya MoU Pemerintah Daerah Khususnya Provinsi Sulawesi Tengah bisa masuk 10 besar tahun ini. Tugas Ombudsman Perwakilan Sulteng adalah mendampingi perkembangan pelayanan publik di Sulawesi Tengah.
Pada kesempatan itu, Sekprov membacakan sambutan Gubernur menyampaikan bahwa pergantian kepemimpinan dalam suatu organisasi ditujukan agar terjadi perubahan dan penyegaran sehingga para pegawai dapat mengembangkan kreativitas untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kompak.
Selanjutnya, Sekprov menyampaikan bahwa atas nama pribadi dan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah, saya mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah yang baru, Muhammad Iqbal Andi Magga dengan harapan semoga kehadiran ombudsman dapat memberi dampak bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.
terkhusus agar kualitas pelayanan publik di negeri 1000 megalith Provinsi Sulawesi Tengah dapat menjadi yang terbaik di indonesia, tercapainya seluruh indikator penilaian standar pelayanan publik oleh semua lembaga penyelenggara pelayanan publik yang ada di Sulawesi Tengah.
Melalui penandatanganan MoU antara Ombudsman RI dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, yang diharapkan semoga hasil-hasil MoU dapat segera disosialisasikan dan ditindaklanjuti dengan komitmen.
Kemudian, Gubernur Sulawesi Tengah juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya kepada kepala perwakilan Ombudsman Periode sebelumnya Sofyan Farid Lembah, atas dedikasi dan kontribusi sebagai pejuang pelayanan publik.
Sehingga kepercayaan masyarakat negara tidak luntur karena pelayanan publik yang diberikan telah diperoleh secara cepat, mudah dan tuntas, serta tidak berbelit-belit.
dengan begitu, semoga masyarakat Sulawesi Tengah dapat hidup dengan lebih bahagia, adil dan sejahtera berkat adanya Ombudsman.
Untuk itu, Gubernur meminta agar penyelenggara pelayanan publik di daerah tidak alergi apabila mendapat saran dan kritik dari ombudsman, justru dengan adanya saran dan kritik tersebut dapat mencegah terjadinya arogansi dan prilaku-prilaku mal administrasi dalam pelayanan publik, yang apabila terus dibiarkan bukan tidak mungkin akan meningkat menjadi prilaku korupsi.
Turut hadir : Ketua Ombudsman RI, Wakil Ketua Ombudsman RI, Sekjen Ombudsman RI, Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Ombudsman RI, Kepala Keasistenan Ombudsman RI, Unsur Forkopimda Prov. Sulteng, Kepala Ombudsman Provinsi Sulteng Periode 2022-2027, Kepala OPD, Instansi vertikal dan Stakeholder dan Mitra Kerja Ombudsman.(**)
Sumber : Humas Pemprov. Sulteng
Posting Komentar