harianpalu.com - Setelah sempat ditahan, Ketua Yayasan Universitas Sintuwu Maroso (Unsinmar) Poso, Yan Edward Guluda lewat surat tertanggal 1 Agustus 2022, nomor 109/ YPSM/LL/XIII/2022 akhirnya memerintahkan agar gaji dan sertifikasi salah satu Dosen Unsimar Poso berinisial IBP agar segera dibayarkan.
Perintah untuk segera membayar hak dosen tesebut diambil karena dosen IBP dianggap tidak melanggar kode etik sehingga tidak ada alasan bagi pihak Rektor dan bendahara Unsimar untuk menahan gaji dan usulan pembayaran sertifikasi yang dimaksud.
Kasus yang berujung ditahannya hak IBP itu sendiri berawal saat dia memposting tentang tugas seorang Rektor di media sosial.
Hal ini kemudian dianggap melanggar kode etik oleh Rektor Unsimar Poso yang kemudian memerintahkan Wakil Rektor IV untuk tidak mengusulkan nama IBP sebagai salah satu penerima tunjangan sertifikasi dosen serta menahan gaji Dosen Fakultas Teknik tersebut.
Ironisnya lagi, IBP malah diwajibkan menandatangani daftar hadir serdos yang berisi namanya sendiri di selembar kertas dimana daftar hadir serdos dipisahkan dari teman-teman dosen lain.
Mendapat diskriminatif seperti itu, IBP yang merasa tidak bersalah akhirnya mengirimkan sejumlah surat ke beberapa pihak terkait termasuk ke LLDikti wilayah XVI Gosulutteng dan Ketua Yayasan Unsimar Poso.
Alhasil setelah di adakan pemeriksaan, baik oleh LLDikti Wilayah XVI maupun Ketua Yayasan, tidak ditemui adanya pelanggaran kode etik.
"Kebebasan berpendapat dijamin UU, saya hanya berpendapat pribadi tanpa menyebut nama dan institusi manapun. Penahanan gaji dan serdos tanpa melalui putusan Komisi Kode Etik merupakan bentuk kesewenang-wenangan kepada saya,” ujar dosen lulusan Teknik Sipil UGM, Senin (8/8/2022).
Sayangnya hingga berita ini dinaikan, gaji dan tunjangan serdos dosen IBP belum juga dibayarkan, padahal sudah ada perintah klarifikasi oleh LLDIKTI XVI yang ditujukan ke Rektor Unsimar dan surat perintah pembayaran dari Ketua Yayasan
Posting Komentar